Stuktur organisasi

STUKTUR ORGANISASI

UMAR MAATITA

Pebajat negeri tial

ARFAN ROLOBESSY

sEKRETARIS

DESSY PARAMITHA HAMID

bENDAHARA

M RIVAI TUARITA

KASI PEMERINTAHAN

RITA R TUARITA

KUAR TU DAN UMUM

YAMIN HAMID ROLOBESSY

KASI KESEJAHTERAAN

RATNA ROLOBESSY

KUAR PRENCANAAN

NURLELA TUHAREA

KASI PELAYANAN

Tugas Fungsi

Kepala Desa

Kepala Desa bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, menetapkan kebijakan pembangunan, mengelola keuangan dan aset desa, membina kehidupan masyarakat, menjaga ketenteraman dan ketertiban, serta mewakili desa di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Desa

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, pengelolaan surat-menyurat, penyusunan program kerja, penyusunan laporan, administrasi keuangan, serta koordinasi seluruh perangkat desa

Kepala Urusan (KAUR)

Kepala Urusan bertanggung jawab melaksanakan urusan administrasi umum, tata usaha, keuangan, dan perencanaan pembangunan desa sesuai bidang tugas masing-masing

Kepala Seksi (KASI)

Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, pembangunan, pembinaan sosial kemasyarakatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.