STUKTUR ORGANISASI
UMAR MAATITA
Pebajat negeri tial
ARFAN ROLOBESSY
sEKRETARIS
DESSY PARAMITHA HAMID
bENDAHARA
M RIVAI TUARITA
KASI PEMERINTAHAN
RITA R TUARITA
KUAR TU DAN UMUM
YAMIN HAMID ROLOBESSY
KASI KESEJAHTERAAN
RATNA ROLOBESSY
KUAR PRENCANAAN
NURLELA TUHAREA
KASI PELAYANAN
Tugas Fungsi
Kepala Desa
Kepala Desa bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, menetapkan kebijakan pembangunan, mengelola keuangan dan aset desa, membina kehidupan masyarakat, menjaga ketenteraman dan ketertiban, serta mewakili desa di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Desa
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, pengelolaan surat-menyurat, penyusunan program kerja, penyusunan laporan, administrasi keuangan, serta koordinasi seluruh perangkat desa
Kepala Urusan (KAUR)
Kepala Urusan bertanggung jawab melaksanakan urusan administrasi umum, tata usaha, keuangan, dan perencanaan pembangunan desa sesuai bidang tugas masing-masing
Kepala Seksi (KASI)
Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, pembangunan, pembinaan sosial kemasyarakatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
